Hey Gen Z! Udah pada tahu belum kalau Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi? Yap, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 kita bakal serentak nge-coblos buat milih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, sampai DPRD kabupaten/kota. Seru-seruan, kan? Tapi jangan kalap dulu, sebelum nyoblos wajib banget #BacaDuluSupayaGakSalahPilih!
Artikel ini khusus buat kamu yang pengen tau seluk-beluk Pemilu 2024 dengan gaya santai dan kekinian. Gak pake bahasa ribet, langsung aja bahas:
Aturan Pemilu 2024: Main Pake Logika, Gak Pake Drama!
Pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Intinya, aturan ini dibuat buat ngeatur gimana proses pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan transparan.
Beberapa aturan penting yang perlu kamu inget:
- Siapa yang bisa nyoblos? Warga negara Indonesia (WNI) yang udah genap 17 tahun atau udah pernah nikah, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Berapa kali nyoblos? Kamu bakal nge-coblos lima surat suara sekaligus, yaitu:
- Pilpres: Pilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- DPR RI: Pilih partai politik dan calon anggota DPR RI buat daerah pemilihanmu.
- DPD: Pilih calon anggota DPD perwakilan provinsimu.
- DPRD Provinsi: Pilih partai politik dan calon anggota DPRD provinsi buat daerah pemilihanmu.
- DPRD Kabupaten/Kota: Pilih partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota buat daerah pemilihanmu.
- Gimana caranya nyoblos? Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat di DPTmu, tunjukin KTP/Kartu Pemilih, coblos surat suara di bilik rahasia, masukin ke kotak suara, dan celup jari kelingking kiri sebagai tanda udah nyoblos.
Tahapan Pemilu 2024: Dari A Sampai Z, Gak Ada yang Dilewatin!
Pemilu 2024 nggak langsung terjadi begitu aja. Ada beberapa tahapan penting yang udah dilalui dan masih berlangsung:
Tahapan yang udah berlalu:
- Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (selesai Desember 2022).
- Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (selesai Februari 2023).
- Pencalonan anggota DPD (selesai November 2023).
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (selesai November 2023).
Tahapan yang sedang berlangsung:
- Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hingga 10 Februari 2024).
- Debat publik calon presiden dan wakil presiden (jadwal menyusul).
- Masa tenang sebelum pemungutan suara (11-13 Februari 2024).
Jadwal Pemilu 2024: Catat Tanggal Pentingnya!
Jangan sampai kelewatan, ini tanggal-tanggal penting Pemilu 2024 yang wajib kamu tahu:
- 14 Februari 2024: Hari pemungutan suara serentak.
- 14-24 Februari 2024: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
- 25 Februari-9 Maret 2024: Rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.
- 10-20 Maret 2024: Rekapitulasi suara tingkat provinsi.
- 22 Maret-8 April 2024: Rekapitulasi suara tingkat nasional.
- 14 Mei 2024: Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Surat Suara Pemilu 2024: Kenali Beda Warnanya!
Tahun ini, surat suara Pemilu 2024 punya warna berbeda-beda, biar kamu nggak bingung pas nyoblos:
- Pilpres: Warna putih.
- DPR RI: Warna kuning.
- DPD: Warna hijau.
- DPRD Provinsi: Warna biru.
- DPRD Kabupaten/Kota: Warna cokelat.


